ORANG YANG MENDAPAT KERINGANAN TIDAK WAJIB BERPUASA

Oleh: Muhammad Arham

 

الحمد لله الذي جعل لنا في ديننا الإسلام شهراً عظيماً، شهر رمضان المبارك، الذي ننعم فيه بنعمة الصيام. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله أما بعد،

Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat istimewa dalam agama Islam. Dalam menunaikan ibadah puasa, kita melibatkan aspek spiritual, moral, dan kesehatan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Namun, dalam kebijaksanaan-Nya, Allah juga memberikan pengecualian atau memerintahkan sebagian orang untuk tidak berpuasa. Inilah orang-orang yang diharamkan berpuasa. Meskipun diharamkan berpuasa, mereka tetap berkewajiban untuk membayar fidyah atau mengganti puasa pada waktu yang lain, sesuai dengan kondisi yang mereka alami.

Orang Sakit yang tidak mampu berpuasa:

Allah dalam kebijaksanaan-Nya memberikan keringanan kepada orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa. Ini mencakup penyakit yang mungkin diperparah oleh berpuasa atau kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menahan lapar dan haus.

Orang lanjut usia yang lemah:

Orang yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi fisik yang lemah dikecualikan dari kewajiban berpuasa. Ini sebagai bentuk rahmat Allah terhadap mereka yang mungkin sulit menjalani ibadah puasa dengan kondisi tubuh yang sudah rentan.

Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan membahayakan diri sendiri atau kesehatan anak yang dikandung atau sedang disusui. Mereka diharapkan mengganti puasa tersebut pada waktu yang lain atau membayar fidyah.

Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) juga dikecualikan dari kewajiban berpuasa. Ini untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang sedang bepergian agar tidak terbebani dengan kewajiban berpuasa

Orang Gila dan Tidak Berakal Sehat

Orang yang tidak memiliki akal sehat atau dalam keadaan gila dikecualikan dari berpuasa. Ini karena mereka tidak dapat memahami dan melaksanakan ibadah dengan baik

Perempuan yang sedang haid atau menstruasi

Sebagaimana mereka dilarang untuk menunaikan ibadah shalat, dalam hal ini mereka juga diharamkan untuk berpuasa. Adapun di luar Ramadhan mereka wajib menggantinya sejumlah hari yang ditinggalkannya itu.

 

Namun, meskipun ada pengecualian ini, kita perlu menjalani bulan Ramadhan dengan penuh kebersyukuran dan kesadaran. Sambil menghormati pengecualian yang telah Allah tetapkan, kita juga diingatkan untuk tetap mendekatkan diri kepada-Nya melalui amalan-amalan lain dan berusaha meningkatkan ketakwaan kita. Semoga kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan ikhlas dan mendapatkan manfaat spiritual yang besar. Amin