HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA

Oleh: Muhammad Hasan Abdul Hadi

 

بِسْمِ اللهِ، والْحَمْدُ للهِ، الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW, utusan Allah yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Setiap momen dalam hidup ini merupakan anugerah dan ujian dari Allah SWT. Hari ini, kita berkumpul di hadapan-Nya, dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah. Bulan yang di dalamnya terdapat keutamaan yang luar biasa dan pintu-pintu rahmat yang terbuka lebar.

Sebagai umat Muslim, kita diberikan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah puasa. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga merupakan bentuk pengendalian diri, penyucian jiwa, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Dalam kesempatan kali ini, mari kita bersama-sama merenungi makna puasa dan bagaimana kita dapat menjalankannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Kita juga akan membahas beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa, agar kita dapat menjaga kesucian ibadah kita di bulan yang penuh keberkahan ini.

Puasa, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki keistimewaan dan keutamaan yang sangat besar. Namun, di sisi lain, terdapat tindakan-tindakan yang dapat merusak ibadah puasa kita. Puasa bisa batal, tidak hanya karena makan dan minum saja, tapi juga karena perilaku tertentu.

  1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Puasa dapat batal jika seseorang dengan sengaja makan atau minum selama waktu puasa. Ketaatan dalam menahan lapar dan dahaga merupakan bentuk pengorbanan yang harus kita lakukan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang lupa dan dia masih berpuasa, kemudian dia makan atau minum, hendaklah dia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seseorang dengan tidak sengaja makan atau minum saat berpuasa, maka dia tidak disalahkan, dan puasanya tetap berlaku. Namun, perlu diingat bahwa muntah dengan sengaja setelah makan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

  1. Hubungan Suami-Istri yang Melibatkan Persetubuhan

Saling menjaga kesucian dan kehormatan ibadah puasa termasuk menahan diri dari hubungan suami-istri yang melibatkan persetubuhan selama waktu puasa. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 187,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Dihalalkan bagimu bersetubuh dengan istri-istrimu pada malam hari bulan puasa. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu dahulu berlaku curang kepada diri kamu sendiri, lalu Dia tobatkan kamu dan memberi ampun kepadamu. Oleh sebab itu, sekarang campurilah mereka dan kejarlah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami-istri di waktu malam pada bulan puasa diperbolehkan, namun selama waktu puasa dari fajar hingga terbenam matahari, perbuatan tersebut harus dihindari, termasuk melakukan onani dan masturbasi.

  1. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, kita perlu menjaga makanan dan minuman yang kita konsumsi selama Ramadhan.

  1. Haid dan Nifas pada Wanita

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa. Puasa mereka dianggap batal selama periode tersebut. Setelah selesai, mereka perlu menggantinya. Sebagaimana hadis Nabi, Dari Aisyah, dia berkata, “Kami mengalami haid dan tidak mengalami keputihan, maka Rasulullah SAW memberi perintah untuk berpuasa dan tidak beribadah (shalat), kemudian kami diijinkan meninggalkan puasa dan shalat, dan kita diwajibkan membayar fidyah.” (HR. Bukhari)

  1. Tidak Menjaga Lisaniyyah (Lisan)

Mengeluarkan kata-kata kotor, fitnah, atau berbohong dapat merusak keutamaan puasa. Puasa tidak hanya melibatkan menahan lapar dan dahaga tetapi juga menjaga lisan dari perkataan yang tidak baik. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ، فَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ (متفق عليه)

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu sedang berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku seperti orang yang bodoh. Jika seseorang mencelanya atau mengganggunya, maka hendaklah dia mengatakan, ‘Saya sedang berpuasa.”

Marilah kita menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai ajang pembinaan diri, bukan hanya dalam menahan makan dan minum, tetapi juga dalam menjaga perilaku dan akhlak kita. Semoga puasa kita diterima oleh Allah SWT, dan kita menjadi hamba yang lebih taat dan bertakwa.