PERSADA Gandeng WR AIK dan LPPM Bahas Rekognisi KKN
YOGYAKARTA, Pesantren Mahasiswa KH. Ahmad Dahlan (PERSADA) terus membuat terobosan dalam membina para mahasiswa yang tinggal di dalamnya. Setelah direstuinya konversi mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang diajarkan di asrama dengan yang biasa dilakukan di kelas secara reguler, kali ini Persada berharap agar kegiatan pengabdian masyarakat Ramadhan yang telah berlangsung secara turun menurun dapat diakui juga sebagai bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Di samping adanya permintaan yang ditujukan oleh ranting Muhammadiyah, takmir masjid maupun masyarakat secara umum kepada UAD untuk membantu pembinaan jamaah.
Menindaklanjuti hal itu, Mudir Persada, H. Thonthowi, M.Hum menggandeng Wakil Rektor AIK dan Kepala LPPM UAD untuk membahas kemungkinan adanya rekognisi, sehingga para santri atau mahasiswa yang tinggal dan belajar di asrama khususnya, setelah keluar dari Persada nantinya tidak perlu lagi mengambil KKN di semester yang akan datang.
Selain itu, Wakil Retor bidang AIK, Dr. H. Nur Kholis juga menambahkan harapan agar sekiranya mahasiswa yang selama ini tinggal dan memakmurkan masjid (marbot) bisa dibuat skemanya agar dapat direkognisi juga sebagai bagian dari KKN. Gayung bersambut, Kepala Lembaga Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Prof. Anton Yudhana menanggapi harapan-harapan tersembut dengan penuh antusias.
“sejak dapat undangan, kami menyambut dengan antusias, jadi bukan hanya setuju,” sambut Prof. Anton dengan gembira. Beliau juga menceritakan perihal evaluasi yang dilakukan bersama Majelis Tabligh dan LPCR PWM DIY mengenai kegaitan Mubaligh Hijrah dan akademi marbot yang bersinergi dengan LPPM UAD. Sehingga adanya masukan dari Persada menambah energi untuk merumuskan model KKN yang berorientasi hasil dan kualitas.
Rapat yang dilakukan di Meeting Room, LPPM UAD tersebut juga dihadiri oleh pengurus harian Persada juga kepala bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan KKN untuk membahas lebih lanjut berkaitan dengan administrasi dan konsep yang memungkinkan untuk dikerjakan, tentunya sesuai aturan yang selama ini berlaku di LPPM. (DF).