Inilah Dalil Shalat Tarawih 11 Rakaat dan 23 Rakaat
Oleh Candra Setiawan
Jamaah yang dimuliakan Allah…
Berkenaan dengan jumlah rakaat shalat tarawih yaitu antara 11 atau 23, hal ini masih sering menjadi ikhtilaf. Namun, setiap dari perkara tersebut mempunyai dalilnya.
Jamaah yang dimuliakan Allah…
Dimulai dari shalat tarawih 11 rakaat. Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah ra, “Bagaimana shalat malam Rasulullah saw di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah saw tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Jabir bin ‘Abdillah ra, beliau menuturkan bahwa, “Rasulullah saw pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggu mu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau saw menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan).
Jamaah yang dimuliakan Allah…
Dalam riwayat lain dari Sahabat Ibnu ‘Abbas juga disebutkan bahwa Rasulullah shalat tarawih sebanyak 13 rakaat, adapun redaksi hadis nya,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Shalat Nabi saw di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi saw adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi saw sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari.
Jamaah yang dimuliakan Allah…
Adapun dalil yang menjelaskan shalat tarawih 23 rakaat terdapat pendapat dari Imam as-Suyuthi yang mengatakan bahwa “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari juga mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah saw pada waktu malam daripada yang lainnya.
Ibnu Hajar Al Haitsamiy juga mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi saw melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi saw biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid dalam fatwanya juga menyampaikan bahwa sepanjang penelitian Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadits-hadits yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau dha’if. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama dan dipegang oleh sebagian ulama atau hanya berpegang kepada hadits dha’if yang diperselisihkan oleh para ahli hadits. Muhammadiyah sesuai manhaj yang dipegangnya, dalam masalah shalat tarawih berpegang kepada hadits Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. dan lain-lainnya yang shahih, tidak merujuk kepada pendapat ulama.