SEMINAR NASIONAL (Pemikiran & Peradaban Islam) PKU GONTOR ANGKATAN XIII

Alhamdulillah telah diselenggarakan dengan lancar kegiatan Seminar Nasional Pemikiran & Peradaban Islam oleh Pesantren Mahasiswa Ahmad Dahlan (Persada) bekerjasama dengan Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor. Tidak seperti sebelumnya, kegiatan yang berlangsung di Masjid Islamic Centre pada 9/12/2019 itu memiliki keistimewaan tersendiri. Pasalnya agenda tersebut bertepatan dengan Milad Muhammadiyah ke-107 yang telah diselenggarakan pada 18/11/2019, Milad UAD ke-59, dan Milad Persada UAD ke-10 yang akan diselenggarakan pada 10/01/2020 mendatang. Selain itu, acara ini juga dihadiri sekitar 800-an peserta dari berbagai universitas, para santriwan/wati dan pengurus Persada, serta para tamu undangan.

Pada acara inti, moderator Ahmad Tauhid Mafaza (UNIDA) Gontor membuka sesi tersebut dengan memperkenalkan satu persatu narasumber peserta Progam Kaderisasi Ulama (PKU) Gontor sekaligus tema yang akan dibahas masing-masing. Narasumber pertama, Ayu Arba Zaman, S.Pd. membahas tentang RUU-PKS yang ditinjau dari segi hukum Islam. Beliau menjelaskan bahwa munculnya gagasan RUU-PKS tersebut adalah kerena banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang pada saat ini mencapai angka sekitar 400.000 kasus. Dari kasus tersebut menggugah para kaum feminis untuk menggaungkan perlindungan terhadap wanita, yang pada akhirnya justru mengundang kontra dari para objeknya sendiri (wanita). Hal tersebut disebabkan rancunya dasar filosofi tentang kekerasan, yang mana mengacu pada pandangan Barat seperti Karl-Marx tentang relasi kuasa (laki-laki memiliki otoritas lebih tinggi dibanding perempuan), dan teori Feminis-eksistensialis (otonomi tubuh, dimana individu bebas melakukan kehendak apa saja terhadap tubuhnya termasuk seksualitas). Dari pandangan itu, menghasilkan kesimpulan bahwa tugas negara ‘hanya melindungi’ hak tersebut, dan ‘tidak diperbolehkan untuk mengaturnya’. Pandangan itulah yang akan didukung oleh RUU-PKS. Beliau menegaskan, bahwa pada dasarnya kekerasan seksualitas itu berbeda dengan kejahatan seksualitas. Kekerasan seksualitas berorientasi pada kebebasan individu, sedangkan kejahatan seksualitas pada hukum dan perilaku seksual. Adapun yang disuarakan oleh RUU-PKS hanya berkisar pada kekerasan seksualitas. Sehingga adanya definisi yang kontroversial di awal dan konsep kebebasan yang tidak sejalan dengan fitrah, menjadikan RUU-PKS masih perlu dilakukan koreksi/ revisi.

Narasumber kedua, Gunawan Andi Pranata, S.Pd. menjelaskan tentang “Tradisi ilmu: Manifestasi Peradaban Islam”. Beliau mengawali diskusinya dengan menyampaikan bahwa Islam yang ‘tidak sekedar sebagai ‘agama’ memiliki konsep sebuah peradaban. Peradaban Islam adalah peradaban Ilmu. Sumber primer lahirnya ilmu adalah adanya para ilmuwan yang memiliki kesadaran ilmiah, sehingga terbentuk proses ilmiah (tradisi ilmu) dan pada akhirnya muncullah ‘ilmu’. Dari hal itu, dapat dikatakan bahwa lahirnya suatu ilmu tidak terlepas dari sosio-epistemologis yaitu sekelompok ilmuwan yang memiliki tradisi ilmu atau melakukan proses ilmiah. Sehingga dapat dikatakan bahwa adanya Ilmu itu dipengaruhi oleh world view (cara pandang). Flash back/ melihat kembali sejarah Islam menyebutkan bahwa world view Islam muncul karena moral-sensitif, yaitu kegelisahan Nabi Muhammad saw terhadap moral kaum jahiliyah, hingga beliau memutuskan untuk bertahanus/ mengasingkan diri dan memohon petunjuk kepada Allah di gua Hira, yang kemudian pada akhirnya turun wahyu pertama QS. Al-Alaq: 1-5 yang berbunyi “Iqra’ bismirabbikalladzi khalaq …” (Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan). Kemunculan world view Islam membentuk komunitas Ilmu yang disebut al-Suffah seperti Abu Hurairah, Abu Dzar al-Ghifarri dan sebagainya, hingga terbentuk suatu Peradaban Islam. Dari pemaparan tersebut, beliau menyimpulkan bahwa world view Islam merupakan pondasi dari para komunitas ilmuwan yang membentuk Peradaban Ilmu/ Islam (Tamaddun Ilmu). Sehingga satu-satunya jalan untuk mencapai peradaban Islam adalah dengan Ilmu. Subtansi peradabannya adalah Islamic world view, dan manifestasinya adalah tradisi ilmu.

            Narasumber ketiga, Fachri Khoeruddin, S.Ag. sebagai pembicara terakhir menguraikan tentang “Tradisi Kritik dalam Penetapan Keshahihan Hadis”. Beliau menerangkan bahwa tradisi kritik hadis ini sejatinya telah dimulai sejak zaman sahabat salah satunya yaitu Aisyah ra. Namun, tradisi kritik hadis tidak berhenti pada masa tersebut, melainkan terus berlanjut pada masa tabi’in hingga masa kontemporer. Di masa kontemporer para kritikus hadis juga muncul dari kalangan non-muslim seperti Ignaz Goldzhiher yang mengkritisi historisitas hadis, Juynboll terhadap penerapannya dan lain sebagainya. Bahkan kritikus dari kalangan Muslim pun menyimpulkan bahwa Ulama hadis hanya menaruh sedikit perhatian terhadap kritik matan. Padahal objek kajian hadis itu terdiri dari Pembawa hadis (rawi), jalur periwayatan (sanad) dan kontek hadis (matan). Sehingga tradisi kritik hadis masih relevan untuk dilakukan pada zaman sekarang.

Setelah presentasi dari tiga narasumber tersebut, lalu dibuka sesi tanya jawab. Kegiatan seminar nasional pemikiran & peradaban Islam tersebut mendapatkan respon positif dan antusias luar biasa dari para peserta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya para penanya, yang pada akhirnya cukup beberapa peserta yang diberi kesempatan untuk bertanya karena keterbatasan waktu. Pada akhir sesi, Ketua Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam Program Pascasarjana UNIDA Gontor Dr. Muhammad Kholid Mushlih, Lc., M.A. memberikan simpulan secara umum terhadap pemaparan tiga materi tersebut sekaligus menutup acara pada malam hari itu.